spot_img
Trending
Sabtu, Agustus 29, 2026
Beranda BERITA UTAMA Palang Pintu Perlintasan JPL 15 Geneng Ngawi Rusak Tertemper Motor

Palang Pintu Perlintasan JPL 15 Geneng Ngawi Rusak Tertemper Motor

2
Foto : Palang pintu JPL 15 Km 181+266, petak jalan Geneng–Magetan rusak setelah tertemper sepeda motor pada Sabtu (29/8/2026).

MADUTV, NGAWI – Palang pintu perlintasan sebidang atau JPL 15 Km 181+266, petak jalan Geneng–Magetan, tertemper sepeda motor pada Sabtu (29/8/2026) dini hari. Insiden tersebut terjadi saat petugas tengah melakukan pengamanan perjalanan kereta api.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB, ketika petugas JPL 15 sedang melayani perjalanan KA 12 Turangga. Palang pintu barier 1 tertemper sepeda motor jenis Suzuki Smash bernomor polisi AD 4993 NY. Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor dilaporkan dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Pengendara kemudian dibawa oleh Polsek Geneng untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD Ngawi. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyayangkan kejadian tersebut. Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar lebih berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang.

“KAI Daop 7 Madiun menyayangkan kejadian tersebut dan mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan bermotor, untuk selalu berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang. Pastikan kondisi tubuh benar-benar fit dan jangan mengemudi dalam keadaan mengantuk, karena dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan,” ujar Tohari.

Usai menerima laporan kejadian, KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan koordinasi dengan Unit Sintel 7.1 Ngawi. Selama proses penanganan, pengamanan perlintasan dilakukan menggunakan verboden untuk memastikan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.

Unit Pam Karu A.1 Heru S juga bergerak menuju lokasi untuk membantu proses pengamanan. Sekitar pukul 02.30 WIB, Unit Sintel tiba di lokasi dan langsung melakukan perbaikan terhadap palang pintu yang mengalami kerusakan akibat tertemper kendaraan.

KAI Daop 7 Madiun memastikan kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. KAI kembali mengingatkan pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu dan aturan keselamatan di setiap perlintasan sebidang. Pengendara wajib berhenti ketika lampu sinyal perlintasan menyala atau ketika palang pintu mulai menutup.

Masyarakat juga diminta tidak menerobos palang pintu, meskipun tidak terlihat kereta api yang akan melintas. Pengguna jalan harus memastikan kondisi jalur benar-benar aman sebelum melanjutkan perjalanan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkendara ketika mengantuk. Berhenti dan beristirahat terlebih dahulu apabila kondisi tubuh sudah tidak memungkinkan untuk berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik bagi pengendara maupun perjalanan kereta api,” tegas Tohari.

Selain itu, pengguna jalan diimbau untuk selalu memperhatikan kondisi sekitar, berhenti saat lampu sinyal perlintasan menyala, serta tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api.

KAI menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. (Rie)