
PROBOLINGGO, Jawa Timur – Polres Probolinggo berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba, termasuk penggunaan sabu-sabu oleh mantan Kepala Desa di Kraksaan, Probolinggo. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo yang bekerja sama dengan jajaran terkait.
Dalam operasi pengungkapan kasus narkoba ini, enam tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu dan ribuan pil obat keras yang berbahaya. Salah satu dari tersangka adalah mantan Kepala Desa Sidopekso di Kecamatan Kraksaan, yang kedapatan menggunakan sabu-sabu seberat 1,28 gram. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,12 gram serta 1.627 butir pil obat keras yang berbahaya.
Wakapolres Probolinggo, Kombes Pol Supiyan, menyatakan bahwa operasi pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo beserta jajarannya. Dari delapan tersangka yang berhasil diamankan, empat di antaranya merupakan pengedar narkoba, sementara empat lainnya adalah pemakai barang haram.
Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi menegaskan bahwa dari enam kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap, satu kasus yang menonjol adalah kasus mantan Kepala Desa Sidopekso, Kraksaan. Tersangka ini tertangkap saat mengonsumsi sabu-sabu bersama seorang rekan di rumahnya. Barang bukti yang disita termasuk sabu-sabu seberat 1,28 gram, serta alat hisap, korek api, dan cutter.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa tiga dari delapan tersangka akan menjalani proses restorative justice dengan kewajiban menjalani rehabilitasi. Mereka akan dihadapkan pada tindak pidana karena mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Tersangka tersebut terancam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 sub Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Sementara itu, pelaku yang dengan sengaja tanpa hak atau sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam narkotika golongan I akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Operasi pengungkapan kasus narkoba ini merupakan langkah positif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. Polres Probolinggo dan jajaran terkait berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya narkoba, serta memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi perang melawan narkoba di daerah ini.







