Surabaya – Pasca terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang menimbulkan aksi pro kontra di masyarakat, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak memperpanjang persoalan tersebut.
Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, Kyai Haji Abdussalam Shohib menuturkan, kegaduhan itu tidak perlu diperpanjang. Karena tidak mungkin Kementerian Agama dalam mengeluarkan aturan tidak dengan tujuan yang baik.
Jika dalam perkembangannya ditemukan narasi yang kurang tepat, hal itu dinilai lumrah. Oleh sebabnya, PWNU Jawa Timur mengajak masyarakat untuk meredam persoalan agar tidak semakin meruncing permasalahannya.
Yang terpenting adalah dikembalikan lagi substansi dan tujuannya. Yaitu tidak saling mengganggu, dan harus saling menghormati sesama umat beragama. Sehingga akan tercipta kenyamanan semua pihak.
Diketahui bahwa para ulama NU telah menanamkan norma hukum atau aturan. Di mana saat beribadah harus memperhatikan kenyamanan lingkungan dan hal itu sudah dilakukan para ulama NU sejak lama. (mk)







