spot_img
Minggu, Maret 15, 2026
Beranda Jawa Timur Nganjuk – Korupsi Dana Desa Mantan Kades Putren Dijebloskan ke Rutan Polres...

Nganjuk – Korupsi Dana Desa Mantan Kades Putren Dijebloskan ke Rutan Polres Nganjuk

334

Nganjuk – Dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa Putren tahun 2015 oleh mantan Kepala Desa Putren Nidi Basuki kini masuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. Baik tersangka maupun barang bukti, sudah berada di Kejaksaan Negeri Nganjuk. Tersangka langsung masuk ke rutan Polres Nganjuk.

Setelah lulus dari jeruji besi penyidik Polres Nganjuk, kini mantan Kades Putren masuk babak baru. Yakni, pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Nganjuk. Selanjutnya akan ada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam kasus tersebut tersangka terduga telah melakukan duganan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp175.000.000. Seperti tak mau kecolongan pihak Pidsus langsung menahan tersangka selama dua puluh hari ke depan.

Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth melalui kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Andi Wicaksono mengatakan penahanan tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Print- 308 , M. 5. 31, Ft. 1, 08, 2021 tanggal 23 Agustus 2021. Selama 20 hari ke depan sejak tanggal 23 Agustus 2021 sampai dengan 11 September 2021 di Rutan Polres Nganjuk.

Diketahui Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Nganjuk menandatangani perkara, diantaranya Andik Wicaksono , Sri Hani Susilo dan Jaksa Penuntut Umum lainnya.

Dalam penerimaan, JPU Kejari Nganjuk bersama penasihat hukum tersangka sudah melakukan pemeriksaan kepada tersangka beserta barang buktinya.

Sementara itu Prayogo Laksono kuasa hukum Nidi Basuki mengatakan, dengan adanya penahanan yang dilakukan oleh klienya dirinya akan mengambil beberapa upaya hukum. Antara lain akan melakukan praperadilan dan penangguhan penahanan terhadap klienya.

Menurutnya selama pemeriksaan mendampingi klienya, ia yakin bahwa masih ada celah hukum untuk membatu meringankan klienya dalam kasus kasus tersebut. Dalam waktu dekat ia akan praperadilan dan akan melakukan penangguhan penahanan terhadap klienya. (sh)