
Nganjuk – DPRD Kabupaten Nganjuk akhirnya berhasil menyelesaikan agenda pembahasan Raperda tentang tata ruang wilayah tahun 2021-2041 Kabupaten Nganjuk. Proses penyusunan Raperda RTRW ini telah melewati tahapan panjang sejak 2016. Raperda RT/RW merupakan pengganti dari Perda Kabupaten Nganjuk nomor 2 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Nganjuk tahun 2010-2030.
Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna penetapan dan pengesahan rancangan keputusan bersama DPRD dan bupati Nganjuk. Pembahasannya adalah raperda tentang tata ruang wilayah kabupaten Nganjuk tahun 2021/2041. Raperda RT/RW tahun 2021-2041 merupakan pengganti dari Perda Kabupaten Nganjuk nomor 2 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Nganjuk tahun 2010-2030.
Rapat paripurna terlaksana secara virtual terpimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto. Paripurna ini, juga langsung hadir PLT Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, serta segenap OPD Kabupaten Nganjuk melalui aplikasi zoom meeting. Di awal rapat paripurna , para tamu menyayikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, dengan laporan tim pansus DPRD Nganjuk terhadap raperda RTRW tahun 2021-2041.
PLT bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menjelaskan, perubahan dinamika dalam penataan ruang wilayah mengharuskan pemerintah daerah untuk menyusun RT/RW kabupaten yang adaptif. Mampu mengakomodir kebutuhan kegiatan akan ruang di wilayah kabupaten Nganjuk.
Pihaknya menambahkan, proses penyusunan RT/RW Kabupaten Nganjuk tahun 2021-2041 ini telah melalui tahapan panjang. Mulai dengan peninjauan kembali perda RT/RW Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2011 pada tahun 2016 silam, hingga terbitnya persetujuan substansi oleh menteri agraria dan penataan ruang, kepala badan pertanahan nasional Republik Indonesia, pada tanggal 15 April 2021 lalu.
Dengan keputusan bersama tentang raperda RT/RW tahun 2021-2041 ini, pihaknya berharap agar raperda tersebut segera masuk mundang-undang untuk memberikan kepastian bagi pemerintah, masyarakat, dan sektor usaha. Agar dapat mencapai tujuan penataan ruang Kabupaten Nganjuk ke depan.
Sementara itu, Marianto, ketua komisi 3 DPRD Nganjuk menjelaskan, sebelum terundangkan, pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah kabupaten Nganjuk untuk merubah dasar acuan peraturan menteri ATR/BPN nomor 1 tahun 2018 dengan peraturan terbaru. Yakni peraturan menteri ATR/BPN nomor 15 tahun 2021 tentang pembentukan forum penataan ruang.
Rapat paripurna ini, berakhir dengan penandatanganan keputusan bersama DPRD Nganjuk dan Bupati Nganjuk, tentang persetujuan bersama terhadap raperda RT/RW tahun 2021-2041. (sh)







