spot_img
Senin, Maret 16, 2026
Beranda BERITA VIDEO Musnahkan Knalpot Brong Serta Amankan 695 Kendaraan Hasil Razia KRYD Jayastamba

Musnahkan Knalpot Brong Serta Amankan 695 Kendaraan Hasil Razia KRYD Jayastamba

198

Nganjuk – Polres Nganjuk bersama seluruh jajaran Forkompinda Kabupaten Nganjuk, melaksanakan press release terkait operasi kepolisian dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan Kode Jaya Stamba 2022.

Acara release ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk yang mewakili Plt Bupati Nganjuk, Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, Dandim 0810, serta Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk. Operasi Jaya Stamba ini memiliki tujuan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas tingkat fatalitas, serta mengeliminasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai spektek terutama penggunaan knalpot brong.

Adanya kegiatan operasi tersebut merupakan analisis dan evaluasi kejadian kecelakaan lalu lintas, serta konflik antar perguruan silat yang terjadi di Kabupaten Nganjuk yang berlangsung 9 hari, mulai tanggal 3 sampai dengan 15 Agustus 2022. Operasi ini bukan hanya pelaksanaan penegakan hukum saja, namun juga disertai dengan kegiatan sosialisasi berupa penyuluhan melalui flyer yang disebar, media massa, media elektronik dan media sosial.

Operasi Jaya Stamba tersebut dilakukan dari kota hingga sampai ke pelosok polsek di Kabupaten Nganjuk, serta mendapat dukungan penuh dari pemerintah Kabupaten Nganjuk hingga ke jajaran perangkat dan kepala desa yang turut serta dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan Jaya Stamba 2022. Dari operasi tersebut, Satlantas PolresNganjuk berhasil menindak sebanyak 1.452 penindakan, yang meliputi barang bukti diantaranya, 73 SIM, 684 STNK, dan 695 kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spektek.

Kegiatan ini berjalan lancar serta dinilai cukup efektif dan mendapatkan respon positif dari masyarakat.Tentunya, bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintasdan mencegah terjadinya konflik yang disebabkan konvoi atau arak arakan dari salah satu kelompok dengan suara knalpot bising yang berdampak menimbulkan emosi kelompok lain bahkan masyarakat.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, akan menindak tegas dengan menutup izin perusahaan bengkel jika masih melakukan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spektek.Langkah tersebut ternilai sangat efisien untuk mengurangi kendaraan bermotor yang tidak sesuai spektek di Kabupaten Nganjuk.

Menurut Satlantas Polres Nganjuk Akp Dini Annisa Rahmat, penindak pelanggaran mayoritas oleh pemuda dan pelajar, mulai dari usia 17 hingga 25 tahun, yang paling banyak terjadi di area Nganjuk Kota dan Kecamatan Lengkong. Kemudian, Satlantas Polres Nganjuk akan membuat kesepakatan dengan pihak bengkel untuk tidak memodifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai spektek yang dinilai membahayakan bagi para pengendara.

Selain kegiatan press releaseterkait operasi Jaya Stamba ini, Polres Nganjuk, Forkopimda Kabupaten Nganjuk turut melakukan pemusnahan barang bukti berupa beberapa knalpot brong yang disita dari operasi KRYD Jaya Stamba. Sementara itu, Satlantas Polres Nganjuk akan terus melaksanakan kegiatan seperti ini kedepannya.(sh)