
Jakarta – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003. UU tersebut tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pengajuan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
“Amar putusan mengadili. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam keterangan, Senin. Sebelumnya, Presiden FSPPB Arie Gumilar mengajukan permohonan uji materi. Khususnya pada Pasal 77 huruf c dan huruf d UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
Menurut pemohon, negara berpotensi kehilangan hak menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara. Menguasai hajat hidup orang banyak dan sumber daya alam termasuk sumber daya alam minyak dan gas. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 akibat tidak ada aturan anak perusahaan persero atau perusahaan milik persero.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ketiadaan larangan untuk melakukan privatisasi perusahaan milik persero/anak perusahaan persero sebagaimana termaktub dalam Pasal 77 huruf c dan huruf d UU No. 19/2003 tidak menyebabkan negara kehilangan hak menguasai negara.
“Artinya, sejauh dan sepanjang dalam koridor dimaksud, norma dalam Pasal 77 huruf c dan huruf d UU No. 19/2003 tidaklah bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Anwar Usman dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu (29/9).(pis/antara/*)







