
Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20/2021 tersebut mengubah poin 3. Yang menyebutkan bahwa masa karantina selama 3×24 jam bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis lengkap. Masa karantina selama 5×24 jam bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.
Pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR pertama atau uji pada saat kedatangan hari pertama, dan melakukan tes RT-PCR kedua atau uji pada hari ketiga bagi yang melakukan masa karantina 3×24 jam. Tes RT-PCR kedua pada hari keempat bagi yang melakukan masa karantina 5×24 jam.
Pemberlakuan kebijakan penyesuaian masa karantina terbaru ini berlaku bagi seluruh pintu masuk yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, peraturan mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia selama 5×24 jam. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 yang telah resmi pada 13 Oktober 2021. (Antara/ar)







