spot_img
Sabtu, Maret 14, 2026
Beranda NASIONAL Masa Karantina dari Luar Negeri Hanya Tiga Hari Bagi Warga Divaksin Lengkap

Masa Karantina dari Luar Negeri Hanya Tiga Hari Bagi Warga Divaksin Lengkap

227

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyesuaikan peraturan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tiga hari. Aturan masa karantina ini khusus bagi warga yang sudah vaksin dosis lengkap. Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021. Addendum tersebut tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19. Penetapannya oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito di Jakarta, pada 2 November 2021.

Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20/2021 tersebut mengubah poin 3. Yang menyebutkan bahwa masa karantina selama 3×24 jam bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis lengkap. Masa karantina selama 5×24 jam bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.

Pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR pertama atau uji pada saat kedatangan hari pertama, dan melakukan tes RT-PCR kedua atau uji pada hari ketiga bagi yang melakukan masa karantina 3×24 jam. Tes RT-PCR kedua pada hari keempat bagi yang melakukan masa karantina 5×24 jam.

Pemberlakuan kebijakan penyesuaian masa karantina terbaru ini berlaku bagi seluruh pintu masuk yang ada di Indonesia.

Sebelumnya, peraturan mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia selama 5×24 jam. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 yang telah resmi pada 13 Oktober 2021. (Antara/ar)