
Jakarta, MADU TV – Majelis sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye. Keputusan tersebut diambil dalam sidang di kantor Bawaslu, Jakarta, pada Kamis (29/2/2024).
Dalam sidang perkara nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, majelis sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Sebelum memberikan putusan tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa keikutsertaan Zulhas dalam kampanye pada Selasa (23/1) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan pada Rabu (24/1) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan merupakan pelanggaran.
Anggota majelis sidang, Totok Hariyono, menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat 1 dan Pasal 302 ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017).
Totok menjelaskan bahwa Zulhas mendapatkan cuti selama 13 hari seperti tercantum dalam surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024, namun cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan kampanye.
Ketua majelis sidang Bawaslu, Puadi, memutuskan satu menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Menanggapi putusan tersebut, Puadi dalam pernyataannya mengatakan, “Keputusan telah diambil berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Ini merupakan langkah yang diambil untuk menjaga integritas pemilu demi terciptanya proses yang adil dan transparan.”
Dengan putusan ini, Zulkifli Hasan dinyatakan melanggar administrasi pemilu dan diberikan teguran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa yang akan datang.







