
Jakarta Timur – Kehadiran para pejabat tinggi TNI dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (28/7/2023) menandakan komitmen mereka dalam menghadapi isu penting terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kapuspen TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Jampidmil Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, serta Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo hadir secara langsung dalam acara tersebut.
Agung Handoko, selaku Danpuspom TNI, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK dari media. Namun, setelah itu, tim dari Puspom TNI dan KPK bekerja sama untuk melakukan gelar perkara guna menentukan status tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
Namun, Puspom TNI menyampaikan keberatannya terhadap penetapan status tersangka, terutama bagi anggota TNI. Mereka berpendapat bahwa TNI memiliki ketentuan sendiri dalam proses hukum terhadap anggotanya. Agung menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan selama 1×24 jam di KPK, Letkol Afri kemudian diserahkan ke Puspom TNI dengan status tahanan dari KPK. Namun, Agung menegaskan bahwa saat itu pihaknya belum melakukan proses hukum karena harus didasarkan pada laporan.
Agung menyatakan bahwa baru hari itu mereka menerima laporan resmi dari pihak KPK, dan barulah Puspom TNI dapat bergerak dalam penanganan kasus yang melibatkan dua anggota TNI yang diduga terlibat kasus suap. Danpuspom TNI berharap agar Puspom TNI dapat bersinergi dengan KPK dalam pemberantasan korupsi, dan menegaskan bahwa TNI sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, menjelaskan mengenai aturan proses hukum di militer. Dia menegaskan bahwa aturan hukum terhadap prajurit sudah tercantum dalam undang-undang. Dalam UU Peradilan Militer, diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi. Kresno menegaskan bahwa kewenangan penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan oleh tiga pihak TNI, yaitu ankum (atasan yang berhak menghukum), polisi militer, dan oditur militer. Selain ketiga pihak tersebut, tidak ada yang berwenang untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Puspom untuk penyidikan dan kemudian dilimpahkan ke oditur militer. Barulah setelah itu masuk dalam proses persidangan. Kresno juga menjelaskan bahwa penanganan kasus korupsi yang melibatkan oknum TNI telah berjalan secara terpisah dan telah berjalan beriringan dengan pihak KPK.
Dalam keseluruhan acara konferensi pers tersebut, terlihat komitmen dari pejabat TNI untuk berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Kedatangan mereka dalam konferensi pers menunjukkan keseriusan TNI dalam menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik korupsi. Semoga sinergi antara TNI dan lembaga hukum lainnya dapat memberikan hasil yang positif dalam upaya bersama memerangi korupsi demi kebaikan bangsa dan negara.







