
Kediri, Madutv — Polemik tambahan kompensasi bagi warga Zona 1 yang terdampak aktivitas TPA Klotok kembali mencuat setelah puluhan warga Kelurahan Pojok mendatangi Kantor Walikota Kediri, Senin (17/11/2025). Mereka menuntut realisasi janji tambahan kompensasi sebesar Rp750 ribu per kepala keluarga yang sebelumnya dijanjikan pemerintah dalam audiensi pada 11 September 2025.
Dalam kedatangan tersebut, warga diterima oleh Asisten Pemerintahan Heri Purnomo dan Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh. Meski pertemuan berjalan hangat, warga menegaskan bahwa mereka sudah terlalu lama menunggu kepastian.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LSM Gelora Cinta Negeri (GCN), Indra Eka Januar, memberikan pernyataan tegas. Ia mengingatkan Pemkot Kediri agar tidak menunda-nunda pemenuhan hak warga.
“Janji tambahan kompensasi itu sudah dibuat pemerintah. Kalau sudah dijanjikan Rp750 ribu, maka itu wajib direalisasikan. Warga datang bukan minta belas kasihan, tetapi menagih hak,” tegas Indra.
GCN juga menyoroti alasan DLHKP bahwa tambahan kompensasi tidak dapat disalurkan melalui dinas tersebut karena berpotensi terjadi double penerimaan sesuai aturan Permendagri.
Indra menilai pemerintah seharusnya sudah menyiapkan solusi teknis alih-alih membuat warga kebingungan.
“Solusinya jelas: jangan lewat DLHKP. Gunakan Dinas Sosial atau OPD lain. Pemerintah jangan bersembunyi di balik regulasi,” ujarnya.
Ketua GCN menegaskan bahwa Pemkot memiliki ruang diskresi untuk mempercepat keputusan apabila terjadi kekosongan atau tumpang tindih aturan teknis. Ia juga mengingatkan bahwa warga setiap hari merasakan dampak nyata dari keberadaan TPA, mulai dari bau, polusi, hingga penurunan kualitas lingkungan.
Terkait rencana warga yang siap melakukan gugatan class action jika pemerintah menilai mereka tidak layak menerima tambahan kompensasi, Indra menyatakan dukungan penuh.
“Kalau kajian pemerintah tidak transparan, tidak dibuka ke publik, atau tidak ada dasar kuat yang menyatakan warga tidak layak, maka class action sangat mungkin dilakukan. Dan GCN siap mendampingi proses hukumnya,” tegasnya.
Indra menutup pernyataannya dengan mendesak Pemkot segera memberikan kepastian waktu pencairan.
“Warga sudah menunggu terlalu lama. Pemerintah harus hadir dengan solusi, bukan hanya janji. Ini soal kepercayaan publik,” pungkasnya.
Warga yang “Sowan” ke Balaikota Kediri sebelumnya diterima di Lobi Kantor Walikota oleh Asisten Pemerintahan Heri Purnomo dan Kepala DLHKP Kota Kediri Indun Munawaroh. Pertemuan berjalan Hangat dan humanis, perwakilan warga menyampaiakn aspirasinya dan didengar oleh Asisten Pemerintahan Kota Kediri maupun Kepala DLHKP.
Indun Munawaroh selaku Kepala DLHKP menanggapi dan menerima dengan senang hati.
“Kami secara pribadi dan kedinasan sangat senang dengan hadirnya warga Pojok, dan untuk kurangan yang 750 ribu kami masih menunggu hasil kajian” ungkap Indun Munawaroh seusai pertemuan.
Lebih lanjut ditanya soal anggaran untuk tambahan kompensasi kepada warga Indun mengaku sudah ada dan sudah dianggarkan.
“Anggaran sudah ada di Dinas kami, namun untuk penyampaiannya kami tidak boleh secara aturan Permendagri karen nanti akan double penerimaan jika di berikan melalui DLHKP” tambah Indun. (Ef)







