Laporkan Resmi Dugaan Ada Upaya Obstraction Of Justice Dalam Kasus KONI, Saroja Desak Kejari Kota Kediri Periksa Semua Pihak

240
Saroja Laporkan Resmi Dugaan Adanya Upaya Penghalangan dan Rekayasa di Kasus Korupsi KONI dengan munculnya Surat Kejiwaan Bendahara KONI.

KEDIRI, MADUTV – Dugaan adanya Obstraction of Justice seperti merekayasa adanya penerbitan surat keterangan sakit jiwa terhadap salah satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Kota Kediri, Sahabat Boro Jarakan (SaRoJa) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Rabu (26/02/2025). Dengan membawa puluhan massa SaRoJa sebagai lembaga kontrol sosial terus membantu Korps Adhyasaka untuk membongkar terang benderang kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri.

Diungkapkan Supriyo selaku Dewan Pengawas SaRoJa Kediri menegaskan, kehadirannya untuk melaporkan secara resmi terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan upaya merekayasa adanya satu Tersangka tak lain Bendahara atau Lehernya KONI “tiba-tiba”muncul surat Keterangan Jiwa.

“Kami kesini juga memberikan dukungan untuk mengusut tuntas kasus korupsi bersumber pada anggaran APBD Kota Kediri.Dan meminta Kejari Khususnya Tindak Pidana Khusus untuk memanggil orang -orang yang disinyalir melakukan upaya Penghalangan penyidikan yang bisa dikatakan dugaan memberi keterangan palsu ataupun ikut serta sehingga muncul surat tersebut,”tegas Supriyo mantan aktivis 1998 ini

Lanjut Priyo, selain itu dengan viralnya berita di seluruh Kota Kediri dimana masuknya sebuah surat yang menyatakan tersangka kasus KONI itu sakit jiwa dan kami membuat dumas baru terkait keterlibatan pihak yang mereyakasa lahirnya surat tersebut.

Mengutip pernyataan Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, disampaikan tersangka Dian Ariyani mangkir dalam panggilan penyidik hingga tiga kali. Kemudian muncullah surat yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Kediri menyatakan dia dalam perawatan dokter karena gangguan jiwa,kemudian dilakukan rujuk ke RSJ Lawang Malang sehingga muncul Surat Keterangan tersebut.

“Kami tetap akan melakukan upaya hukum dan tidak akan kasus ini dihentikan meski satu tersangka Dian Ariyani mengalami kondisi sakit kejiwaan, akan tetap Kejaksaan akan terus melakukan upaya hukum untuk memanggil sejumlah pihak dan mencari pembanding atas terbitnya surat itu.Pihaknya perlu dukungan temen temen seperti Saroja ini,”terangnya

Nurngali menegaskan, tentunya kita tidak berhenti dan terus untuk melakukan penyidikan jadi tetap lanjut 3 tersangka bisa maju sampai persidangan.Dan sejauh ini kerugian Negara yang dilakukan Audit BPKP telah muncul sekitar 2,6 M dan menunggu ditanda tangani sehingga pihaknya akan berkordinasi dengan BPKP kembali

Sementara itu kuasa hukum Andika putra Pratama yang mendapatkan kuasa dari suaminya membenarkan atas kondisi sakit yang dialami Bu Dian.

“Ya mas nanti akan kami jelaskan dan akan menggelar jumpa pers,”ungkapnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya. (Ef)