
Blitar – Operasi yustisi kembali di wilayah Blitar oleh petugas gabungan dari Polsek Srengat dan Satpol PP Kabupaten Blitar. Dari operasi tersebut petugas mengamankan belasan warga yang melanggar protokol kesehatan di kawasan pasar Srengat kabupaten Blitar. Untuk memberikan efek jera, sanksi push up diberikan kepada seluruh pelanggar tanpa terkecuali.
Untuk menurunkan tingkat kasus Covid 19 dari level 3 menuju level 1, Kepolisian Sektor Srengat Blitar dan Satpol PP Kabupaten Blitar menggelar operasi yustisi pada Jumat siang, 29 Oktober 2021 siang di pasar tradisional Srengat kabupaten Blitar.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring belasan pelanggar protkes, seperti tidak menggunakan masker.
Bahkan Petugas juga memberikan sanksi berupa push Up dan melafalkan lagu indonesia raya dan Pancasila. Hal tersebut untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.
IPDA Supomo, perwira pengendali operasi mengatakan operasi yustisi ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid 19 dengan mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan.
Sekedar diketahui, kabupaten Blitar saat ini masih berada pada level tiga. Untuk itu pemerintah daerah terus berupaya menurunkan status level, baik melalui percepatan vaksinasi maupun menekan angka postif Covid dengan secara rutin melaksanakan operasi yustisi. (sr)







