
TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengamankan sebanyak 17 kurir narkoba dalam operasi tumpas narkoba yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, dan obat terlarang.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 34,39 gram sabu-sabu, 5,5 gram ganja, 225 butir pil aprazolam, dan 63.817 butir pil koplo. Hasil pemeriksaan awal menyatakan bahwa para tersangka hanya berperan sebagai kurir dan tidak mengetahui siapa pembelinya. Mereka juga mengaku belum pernah bertemu dengan seseorang yang menyuruh mereka menjalankan tugas ini. Proses komunikasi antara mereka dan pihak yang memerintahkan dilakukan melalui telepon, dan setelah transaksi selesai, nomor telepon tersebut diganti.
Para tersangka ini menerima bayaran dalam setiap transaksi yang mereka lakukan, dengan besaran bayaran bervariasi tergantung pada jumlah barang yang mereka antar. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini.
Kepala Satresnarkoba Polres Tulungagung, Kombes Pol Dodik Tri, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala kecurigaan terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. Identitas pelapor akan dilindungi dan tidak akan diungkapkan kepada pihak yang berkepentingan.
Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Tulungagung dan sekitarnya. Dengan kerja keras dan kerjasama masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir, menjadikan wilayah ini lebih aman dan sehat bagi generasi muda.
Mari bersama-sama kita berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan lingkungan kita dari ancaman peredaran narkoba. Semoga operasi-operasi serupa dapat terus berhasil membawa kebaikan bagi masyarakat Tulungagung dan seluruh Indonesia.







