
TULUNGAGUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memastikan telah mencoret nama seorang pengungsi Rohingya dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tulungagung. Pengungsi tersebut diketahui telah tinggal di wilayah Ngunut selama puluhan tahun dan menjalin pernikahan dengan warga lokal. KPU setempat mengonfirmasi penghapusan nama tersebut setelah mendapat saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pencoretan nama pengungsi Rohingya ini dilakukan setelah KPU menerima informasi dari pihak Imigrasi mengenai keberadaan dua pengungsi Rohingya di Tulungagung. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata salah satu dari mereka telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.
Muhammad Arif, Komisioner KPU Tulungagung, menjelaskan bahwa dalam proses pendataan pengungsi Rohingya tersebut, pihak KPU telah menunjukkan bukti kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petugas kemudian memasukkan nama pengungsi ini ke dalam daftar pemilih berdasarkan bukti kependudukan yang ada. Namun, informasi terbaru menunjukkan bahwa KK dan KTP pengungsi tersebut telah dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
“KPU sendiri telah mencoret nama pengungsi ini, dan nantinya mereka tidak akan mendapatkan undangan untuk mencoblos,” ujar Muhammad Arif. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari temuan ketidaksesuaian data kependudukan pengungsi Rohingya yang bersangkutan.







