
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melaksanakan proses pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 di Kantor Pusat KPU RI, Jakarta, pada Selasa malam.
Proses ini berlanjut setelah penentuan bakal tiga calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Senin lalu. Penetapan nomor urut calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilakukan di Kantor KPU Jakarta pada Selasa malam.
Pengambilan nomor urut dilakukan oleh calon Wakil Presiden sesuai dengan waktu pendaftaran pasangan Capres dan Cawapres yang telah dilaksanakan, yaitu tanggal 12 hingga 25 Oktober 2023.
Setelah mendapatkan nomor antrian, setiap pasangan Capres dan Cawapres dipersilahkan mengambil nomor urut berdasarkan nomor antrian terkecil. Pengambilan nomor urut dimulai dengan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dilanjutkan dengan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Selanjutnya, setiap pasangan calon diminta untuk membuka undian nomor yang mereka dapatkan. Pasangan nomor urut satu adalah Capres Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar, nomor urut dua adalah Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut tiga adalah Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD.
Prosesi ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut pasangan calon Presiden dan Calon Presiden, serta penyerahan surat keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut pasangan calon Presiden beserta plakat nomor urut pasangan.







