
Jakarta – KPK menetapkan pihak swasta, Tigor Prakasa, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. KPK menduga Tigor memberi suap Rp 14,5 miliar kepada Syahri dalam kurun tiga tahun.
“Pemberian fee proyek tersebut diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jumat (11/3/2022).
Berikut rincian dugaan suap dari Tigor ke Syahri:
- Tahun 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 64 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 8,6 miliar
- Tahun 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 3,9 miliar
- Tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 2 miliar.
Alexander mengatakan, Tigor merupakan Direktur PT Kediri Putra, yang menjadi salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Ia melakukan pendekatan khusus kepada beberapa pihak untuk tetap bisa dimenangkan dalam pengerjaan beberapa proyek.
“Adapun salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan tersangka TP (Tigor) dimaksud adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018,” katanya.
Ia mengatakan, Tigor akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 30 Maret 2022 di Rutan KPK Kaveling C1.
Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, kasus ini merupakan perkembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Ia dijerat KPK lantaran diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.
Syahri diduga menerima suap sebanyak tiga kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri adalah Rp 2,5 miliar.
Ada tiga tersangka lainnya yaitu Agung Prayitno (swasta), Sutrisno (Kadis PUPR Pemkab Tulungagung), dan Susilo Prabowo (swasta/kontraktor). Syahri telah divonis 10 tahun penjara serta denda sebanyak Rp 700 juta. (detiknews/azh)







