“Koperasi di Mojokerto Akan ‘Naik Kelas’, Pemkot Gelar Diklat SKKNI”

1000
"Koperasi di Mojokerto Akan 'Naik Kelas', Pemkot Gelar Diklat SKKNI"
"Koperasi di Mojokerto Akan 'Naik Kelas', Pemkot Gelar Diklat SKKNI"

“Koperasi di Mojokerto Akan ‘Naik Kelas’, Pemkot Gelar Diklat SKKNI”

Mojokerto – Untuk meningkatkan standar dan kualitas koperasi di Kota Mojokerto, Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) mengadakan diklat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Diklat ini ditujukan untuk pengurus dan pengawas koperasi, dan digelar di Ruang Command Center, Kamis (11/5/2023).

“Diklat seperti ini sangat penting bagi pengurus dan pengawas koperasi. Ada standar tertentu yang perlu dipahami dan dikuasai dalam menjalankan koperasi. Dengan diklat SKKNI ini, kami berusaha memberikan fasilitas yang dibutuhkan,” ujar Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.

Diklat ini diharapkan mampu membekali insan perkoperasian di Kota Mojokerto dengan pemahaman yang sama tentang bagaimana menjalankan koperasi sesuai dengan regulasi yang ada di NKRI. “Kami tidak ingin koperasi di Kota Mojokerto hanya berjalan tanpa arah,” tambah Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita.

Menurut Ning Ita, koperasi merupakan bagian penting dari gerakan ekonomi di level grassroot yang perlu terus didukung agar bisa berkontribusi secara optimal dalam membangkitkan perekonomian Indonesia.

Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya, menambahkan bahwa Diklat SKKNI ini diikuti oleh 40 peserta, terdiri dari pengurus dan pengawas koperasi di Kota Mojokerto. Narasumber diklat ini berasal dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Nay Nau Jasa Utama Malang.

Ani juga memaparkan bahwa hingga saat ini, Pemkot Mojokerto telah melahirkan 66 pengurus, pengelola, dan pengawas koperasi yang sudah bersertifikasi SKKNI. Sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepercayaan terhadap kredibilitas koperasi tersebut.

“Diklat ini bertujuan untuk membawa koperasi di Kota Mojokerto naik kelas, sesuai dengan tuntutan undang-undang nomor 4, tahun 2023 tentang P2SK. Koperasi diizinkan melayani di luar anggota, salah satunya dengan berbentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum koperasi,” jelas Ani.

Saat ini, pemerintah telah memberikan peluang yang luas bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021).