Probolinggo – Sabtu, 4 September 2021 KPK kembali menggelar konferensi pers terkait perkembangan perkara pemberian sesuatu oleh para calon pejabat atau jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo. Sebelumya KPK telah menetapkan 22 tersangka sebagai pembeli yang mayoritas adalah ASN. Dalam kasus tersebut terdapat 18 Pembeli dan 4 Penerima Yaitu HA, PTS, DK, Dan MR.
Para tersangka pemberi suap terjerat Pasal 5 ayat 1 huruf A atau B atau Pasal 13. Tepatnya Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah terubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan penerima terduga melanggar pasal 12 huruf A Atau B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah terubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Tim Penyidik Melakukan Upaya Paksa Penahanan Selama 20 Hari Mulai 4 September – 23 September 2021. 11 Orang tertahan Di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, 2 Orang berada di Rutan Polres Jakarta Timur. Selain itu 1 Orang tertahan di Rutan Salemba, 1 orang berada di Rutan Polres Jakarta Barat. 1 Orang tertahan di Rutan KPK Pada Gedung Merah Putih, dan 1 Orang Lagi berada di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara untuk pengganti sementara yaitu pejabat kepala desa oleh ASN Pemkab Probolinggo yang mendapat usulan dari Camat. Selain itu juga harus mendapat persetujuan oleh HA. (*)







