Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur Periode 2021-2024 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (25/1/2022).
Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim, (17/12/2021) tentang Pengangkatan Anggota KPID Jatim Masa Jabatan 2021-2024.
Ketujuh Komisioner KPID tersebut yakni Romel Masykuri, Royin Fauziana dan Dian Ika Riani. Selain itu ada juga A Afif Amrullah, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, Sundari dan Habib M Rohan.
Gubernur Khofifah meminta 7 komisioner KPID Jatim serius memerangi hoax dan disinformasi yang marak beredar di masyarakat melalui platform medsos.
KPID Jatim diharapkan dapat menjadi institusi yang membantu memediasi informasi yang berkembang di masyarakat, baik yang berdampak positif maupun negatif. Karena, menurut Khofifah, berita bohong dan disinformasi merupakan fenomena yang berbahaya di masyarakat.
Khofifah mengatakan, tantangan KPID saat ini semakin berat karena tidak hanya melakukan pengawasan terhadap isi siaran media-media konvensional. Namun juga media-media penyiaran berbasis media sosial.
Di akhir, Gubernur Khofifah juga turut mengingatkan pentingnya keseimbangan aspek humanis di tengah fenomena transformasi digital. Ia berpesan, agar aspek humanis tidak tereduksi oleh aspek digital. (red)







