
KEDIRI, MADUTV – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat batas usia capres-cawapres yang boleh di bawah 40 tahun, asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Kediri Yudi Tatang Sujana menanggapi putusan MK soal umur capres-cawapres tersebut yang dinilai sudah tepat.
“Menurut saya, putusan itu berdasarkan Undang-Undang dan pasalnya serta dibacakan itu sah-sah saja. Tidak mungkin MK memutuskan tidak berdasarkan Undang-undang,” kata Yudi Tatang Sujana usai mengikuti Gelar Pasukan dalam Rangka Pengamanan Pemilu serentak Tahun 2024 di Lapangan Gajahmada, Pesantren Kota Kediri, Selasa (17/10/2023).
Menurut Tatang yang juga sebagai advokat di Kediri ini, polemik yang timbul setelah putusan MK tersebut adalah hal yang biasa. Hal itu, karena ada yang merasa puas dan tidak puas.
“Memang ada yang kurang puas, merasa terlalu dipaksakan dan terlalu cepat. Padahal itu prosesnya kan sudah lama. Diantara 9 hakim MK, ada yang sepakat dan tidak. Tapi itu berasal dari beberapa unsur. Itu sudah masuk ranah hukum dan sudah benar,” tegas mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kediri ini.
Masih kata Tatang, hakim MK tidak mungkin berani memutuskan perkara tanpa ada dasar hukum yang jelas. Sebab, putusan tanpa dasar bisa menuai gugatan dan dapat dikatakan sebagai keterangan palsu.
“Kami melihat dari kebutuhan. Ini kan ada kelompok-kelompok A, B dan seterusnya. Kalau PBB saya kira sudah tepat, mereka tidak gegabah dan memutuskan sesuatu tanpa dasar,” tegas Tatang yang juga Bacaleg Kota Kediri ini.
Diakui Tatang sampai saat ini belum ada instruksi dari Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra perihal sikap partai tentang putusan MK. Begitu juga di lingkungan advokat, juga belum ada upaya untuk merespon.
“Di lingkup advokat atau praktisi hukum, ini belum ada dan pak Yusril juga belum ada. Belum ada reaksi. Pak Jokowi kan ada di luar negeri, mungkin akan dimusyawarahkan arahnya kemana,” tutupnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin.
Atas putusan ini, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.(ef)







