Kediri – Tersangka berinisial APH selaku Direktur Utama, NSA selaku Manager Pengawasan, AS selaku Manager Pemastian Mutu, dan IS selaku Manager Produksi PT. Afifarma Pharmaceutical Industries, telah menjalani proses penyerahan tahap 2. Penyerahan ini dilakukan di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Tim jaksa yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri berjumlah sepuluh orang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menerima barang bukti berupa 167 buah barang dan dokumen. Setelah pemeriksaan, tim jaksa berpendapat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, mulai 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kota Kediri.
Kasi Pidana Khusus, Yuli, yang didampingi Kasi Intelijen Harry Rachmad, menjelaskan bahwa PT. Afifarma Pharmaceutical Industries pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat. Diantaranya adalah obat sirup Paracetamol 3 dan obat sirup Paracetamol drop.
Produksi obat tersebut dilakukan dengan menggunakan bahan tambahan propilen glikol (PG) USP yang telah tercemar etilen glikol (EG), kemudian obat-obat tersebut didistribusikan ke masyarakat. Diketahui masyarakat, khususnya anak yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut, mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau acute kidney injury (AKI) yang mengakibatkan 5 korban meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan surat keterangan data pasien meninggal GGAPA dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo nomor : YR.01.02/VII.4/8169/2023 tanggal 24 Februari 2022.
Atas perbuatan tersangka, para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk segera disidangkan.







