spot_img
Senin, Maret 16, 2026
Beranda Jawa Timur Kediri – Rugikan Negara di Atas Setengah Milyar, Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan...

Kediri – Rugikan Negara di Atas Setengah Milyar, Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Satu Tersangka

422

Kediri – Diduga merugikan uang negara hingga lebih setengah milyar rupiah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan satu tersangka. Yaitu, pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika. Kerugian negara ini karena adanya dugaan proyek fiktif, di bidang Pelayanan Informasi Publik (PIP).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menetapkan satu pejabat yang pernah di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelayanan informasi publik (PIP) fiktif.

Pejabat dengan inisial”S” yang pernah menjabat sebagai bidang informasi pelayanan publik, hari ini resmi Kajari tetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, Sri Kuncoro, mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka pejabat yang pernah di Dinas Kominfo dalam kasus proyek fiktif tahun 2019-2020. Kejaksaan akan menjerat pejabat yang bersangkutan dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Ayat 55 Undang-Undang Tipikor. Ancamannya selama 20 tahun.

Kajari juga menambahkan, dalam perkara tersebut masih mungkin terdapat adanya tersangka lain karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

Kepala Kominfo Kabupaten Kediri belum memberikan jawaba atau konfirmasi saat tim jurnalis Madu Tv menghubunginya melalui Whatsapp.  (me)