
Kediri – Eko Sandi Wiyono, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah menjalani penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri sejak diserahkan oleh Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Kasus yang menimpa Eko Sandi Wiyono adalah kasus tindak pidana korupsi terkait Dana Block Grant tahun 2010-2011. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 30/PID.SUS/TPK/2015/PT SBY yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 27 April 2015.
Proses penjemputan Eko Sandi Wiyono dilakukan di rumahnya yang terletak di Jalan Nusa Indah, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Hal ini merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk menegakkan keadilan dan menindak tindak pidana korupsi dengan tegas.
Kasus yang menjerat Eko Sandi Wiyono adalah kasus serius yang melibatkan pemotongan dana sebesar 20 persen dari Dana Bantuan Block Grant yang seharusnya digunakan untuk lembaga pendidikan seperti PAUD. Tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai enam puluh satu juta seratus ribu rupiah.
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi SH. MH, yang telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia terus diperkuat dalam upaya memberantas korupsi. Hukuman yang diterima oleh Eko Sandi Wiyono menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana korupsi bahwa mereka akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Semoga penanganan kasus ini menjadi contoh positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan semakin memperkuat keyakinan masyarakat bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan dan akan dihukum secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.







