Kediri – Kasus dugaan korupsi kredit macet di perusahaan daerah BPR Kota Kediri, yang menyeret dua tersangka dan sudah diputus ingkrah oleh pengadilan, yakni debitur dan account officer. Kejaksaan Kota Kediri bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Hal tersebut, setelah adanya fakta dalam persidangan kedua narapidana sebelumnya, dan sudah diputus ingkrah oleh pengadilan.
Kejaksaan Negeri Kota Kediri, bakal menetapkan tersangka lebih dari satu, dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
Hal tersebut diutarakan oleh kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika M. R. Yang didampingi Kasi Inteligen, Kasi Pidana Khusus, dan juga Direktur BPR Kota Kediri, saat agenda jumpa press di aula kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, menjelaskan bahwa dalam kasus kredit macet di PD BPR, masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya bakal menetapkan tersangka lebih dari satu.
Sekedar diketahui, kedua tersangka yang sudah diputus ingkrah oleh pengadilan. Atas nama Ida Riyani selaku Debitur dan Indra Harianto mantan Karyawan Account Officer di PD BPR Kota Kediri.(red)







