
KEDIRI – Bertempat di JL. Anyelir no. 18, Dusun Mangunrejo, RT. 11, RW. 14, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Kejaksaan Negeri Kota Kediri melaksanakan kegiatan pengosongan rumah atas nama Ida Riyani yang berkekuatan hukum tetap.
Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengesekusi rumah dengan SHM nomor: 3812 dengan luas tanah 368 m2 dengan melakukan pemasangan banner tanah dan bangunan ini telah dirampas untuk dilelang oleh kejaksaan negeri Kota Kediri.
Selain itu juga dilakukan pemasangan pita Kejaksaan RI dan grendel pintu, serta pengecatan batas tanah dan rumah yang dikosongkan.
Sekedar diketahui bahwa pada tahun 2016, terpidana Ida Riyani mengajukan pinjaman keredit modal usaha senilai enam ratus juta rupiah kepada Bank Perkreditan Rakyat, Kota Kediri. Faktanya, uang yang dicairkan tidak digunakan sebagaimana mestinya menyimpang dari tujuan kredit, tetapi digunakan untuk melunasi hutang.







