spot_img
Minggu, Maret 15, 2026
Beranda Banyuwangi Kedapatan Meraba Alat Kelamin Anak Nasabahnya, Oknum Pegawai Koperasi Diamankan Polisi

Kedapatan Meraba Alat Kelamin Anak Nasabahnya, Oknum Pegawai Koperasi Diamankan Polisi

486

Banyuwangi – RH (21), pemuda asal Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, setelah kedapatan melakukan dugaan tindakan tidak senonoh kepada FDP, remaja 14 tahun berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Di hadapan penyidik, oknum pegawai koperasi ini mengakui dugaan perbuatan tidak senonohnya terhadap korban yang notabenya masih anak dari nasabahnya sendiri dengan meraba alat kemaluan korban pada Senin (28/3/2022) lalu.

Pelaku yang saat itu menjalankan tugasnya dengan menarik tabungan ke rumah korban tak kuasa menahan nafsu birahinya saat melihat korban tertidur pulas di ruang depan. Tanpa pikir panjang serta keadaan rumah sepi, pelaku langsung mendatangi dan meraba-raba alat vital milik korban.

Korban yang merasakan ada keanehan, lalu terbangun dan terkejut alat kelaminnya diraba pelaku. Pelaku lalu mengancam korban untuk diam dan tak berteriak. Karena takut, akhirnya korban pun tak berdaya saat pelaku melancarkan perbuatan bejatnya kembali.

Aksi pelaku baru diketahui ibu korban saat FDR menangis dan berteriak minta tolong. Ibu korban yang saat itu berada tak jauh dari rumahnya langsung mendatangi korban dan sempat melakukan pengejaran. Namun, pelaku berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

Kepada polisi, pelaku mengakui jika dirinya memiliki kelainan seksual yakni penyuka sesama jenis. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu buah celana pendek warna biru milik korban untuk dijadikan barang bukti.

RH yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat Pasal 76 e jo Pasal 82, ayat 1, UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23, tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. Tersangka kini hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatan bejatnya kepada korban di balik jeruji besi. (aw)