Kedapatan Langgar Perda, Satpol PP Segel Minimarket Berjejaring di Kota Blitar

217

BLITAR, MADUTV – Kedapatan melanggar Perda, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah minimarket berjejaring di Jalan Veteran Kota Blitar. Penyegelan dilakukan dengan memasang papan peringatan di bagian pintu depan minimarket.

PLT Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronni Yosa Pasalbesi mengatakan selain minimarket berjejaring di Jalan Veteran. Pihaknya juga melakukan pembinaan di tiga minimarket berjejaring lainnya.

Namun hanya minimarket yang ada di Jalan Veteran saja yang disegel.

“Kita menertibkan tempat pasar modern yang dalam hal ini tidak sesuai aturan yang ada dalam Perda. Ada empat yang pagi ini kita lakukan, satu di jalan Veteran karena tidak sesuai RDTR maka disegel. Yang tiga sudah sesuai hanya mereka akan dilakukan pembinaan untuk merubah dan mentaati yang jadi aturan di dalam Perda,” ujar Roni.

Sementara Heru Eko Pramono, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar menuturkan, minimarket berjejaring di Jalan Veteran tersebut melanggar dua aturan Peraturan Daerah (Perda).

Pertama, kata dia, minimarket berjejaring di Jalan Veteran Kota Blitar itu melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kemudian yang kedua melanggar zonasi pendirian minimarket.

“Untuk tata ruang memang tidak bisa ditoleransi karena di sini bukan diperuntukkan bagi pendirian toko berjejaring yang boleh adalah toko sarana kesehatan,” ujar Heru.

Heru menuturkan, pihaknya tidak begitu saja melakukan penutupan. Sebelum melakukan penutupan pihaknya sudah memproses lebih dari sebulan.

“Kita sudah memproses ini sudah sebulan lebih. Mulai peringatan pembinaan dan lain-lain sampai akhirnya kita putuskan untuk menyegel sementara,” tegasnya.

Kata dia, penutupan dilakukan sampai pemilik bisa merubah usahanya sesuai dengan aturan yang ada.

“Misalnya jual alat kesehatan. Di sini kan dekat rumah sakit. Yang kedua kalau pengen tetap berusaha di bidang toko berjejaring tunggu perubahan RDTR,” pungkasnya.(sk)