Kedapatan Ikuti Kampanye, PPK di Blitar Terancam Diberhentikan

204
Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), hadir mengikuti kampanye salah satu paslon Bupati Blitar

BLITAR, MADUTV – KPU Kabupaten Blitar menemukan salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ikut menghadiri kampanye salah satu pasangan calon di Pilkada tahun ini.

PPK yang turut hadir dalam kampanye tersebut, ada yang berstatus menjadi ketua PPK. Sedikitnya ada 2 anggota PPK di Kabupaten Blitar yang menghadiri kampanye ataupun sosialisasi Pilkada dari pasangan calon.

Pasca temuan tersebut, KPU Kabupaten Blitar langsung menerbitkan surat dan memanggil PPK ini untuk diklarifikasi.

 “Sudah langsung kita mintai keterangan semalam,” tegas Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Hadi Santoso, Jumat (4/10/2024).

Pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib PPK ini.

“Akan kita plenokan, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Jika ada maka kami akan berhentikan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Hadi.

Sementara itu, Wakil Tim Kampanye Pasangan Rijanto-Beky, Miftahul Huda mengatakan, meminta adanya proses terhadap PPK yang diduga tidak netral. Apalagi PPK ini sudah mendatangi dan mengikuti acara yang dihadiri oleh pasangan calon yang sudah masuk tahapan kampaye.

“Ini terkait netralitas penyelenggara, maka Bawaslu harus bertindak,” tegas Huda.

Huda menilai, Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja penyelenggara wajib untuk betindak. Apalagi tugas Bawaslu salah satunya mengawasi kinerja para penyenggara apakah bersikap netral atau tidak.

“Tugas Bawaslu itu mengawasi, seharusnya dapat memberikan rekomendasi adanya peristiwa ini,” ungkap Huda yang juga mantan Komisoner KPU ini.

Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Jaka Wandira mengatakan, bahwa pihak Bawaslu akan memastikan pada KPU telah melakukan klarifikasi atau belum.

“Untuk pelanggaran ad hock KPU, etiknya ada di KPU. KPU lah yang berhak melakukan klarifikasi,” tegas Jaka.(Suk)