Kedapatan Edarkan Sabu, Seorang LC Karaoke di Pamekasan Diciduk Polisi

PAMEKASAN – Inisial JN (31) seorang LC Karaoke atau biduan warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang lima tahun menjadi pengedar narkoba jenis sabu akhirnya diciduk polisi.

JN diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan madura, Jawa timur, beberapa minggu yang lalu.

Biduan ini ditangkap lantaran menjadi pengedar sabu, terbukti saat menangkap JN, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 2,01 gram sabu dari tangan pelaku.

JN seorang janda anak satu ini mengaku memakai dan mengedarkan obat terlarang itu sudah 5 tahun, sejak dirinya dicerai oleh suaminya.

“Iya kurang lebih 5 tahun saya mengkonsumsi sabu,” ungkap JN saat di tanyak oleh Kapolres Pamekasan setelah Konferensi Pers, Rabu (7/9/2022) sore.

Sementara, menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, JN ditangkap lantaran memjadi pengedar sabu.

“JN ditangkap karena sebagai pengedar narkoba dan sebelumnya dia seorang pemandu lagu,” terang AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan, saat Konferensi Pers ungkap kasus hasil operasi pekat semeru tumpas narkoba tahun 2022.

Akibat Perbuatannya, JN yang meninggalkan seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut akan di jerat pasar 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang natkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 dan paling lama 20 tahun penjara (seumur hidup).(riz)