
KEDIRI, MADUTV -Kejaksaan Kota Kediri tidak akan menyerah dan tinggal diam untuk terus menyelidiki terbitnya surat kejiwaan salah satu tersangka kasus dugaan Korupsi KONI Kota Kediri atas nama Dian selaku bendahara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nur Ngali mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui munculnya surat keterangan kejiwaan yang ada pada Dian salah satu tersangka dugaan Korupsi KONI Kota Kediri tersebut.Dari kalangan tim medis dari salah satu Rumah Sakit di Kota Kediri yang menangani Kesehatan tersangka hingga terbitnya Surat yang menyatakan kondisi Kejiwaan tersangka dari Rumah Sakit diwilayah Malang.
“Kami terus berusaha melakukan proses pemeriksaan terhadap Dian salah satu tersangka yang sudah 4 kali mangkir dalam pemeriksaan karena “alasan” kondisi kesehatannya, sehingga kami melakukan upaya “paksa” untuk memeriksakan kondisi tersangka ke RS lain atau second opinion ke salah satu Rumah Sakit Jiwa di Wilayah Surabaya untuk mengetahui pasti kondisi yang dialami tersangka,”jelasnya
Pak Nur sapaan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang dikenal kalem dan tegas serta teliti dalam penanganan kasus Korupsi ini menegaskan, pihaknya akan terus berusaha untuk menyelesaikan Kasus Korupsi KONI Kota Kediri yang telah merugikan uang Negara atau “Uang Rakyat” sekitar 2,4 Milliar Rupiah Lebih sesuai hasil audit dari BPKP dari 10 Milliar Rupiah Dana Hibah APBD ke KONI untuk Program-program di KONI dan didistribusikan ke 39 cabang olahraga (cabor) binaan KONI.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus itu karena dua tersangka yang lain selaku Ketua KONI dan Wakil Bendahara selalu bertindak kooperatif dalam proses tersebut,”tandas Pak Nur Kasipidsus Kejari Kota Kediri yang juga telah “menjebloskan” Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dalam Kasus Korupsi BPNT,Mantan Direktur BPR Kota Kediri maupun yang lainnya.
Sementara itu Supriyo Dewan Pengawas Saroja (Sahabat Boro Jarakan) Kediri yang sangat konsen untuk pencegahan dan pengungkapan kasus Korupsi menyatakan, Kejaksaan harus berani membongkar kasus Korupsi di tubuh KONI Kota Kediri hingga menjadi terang benderang, jangan sampai modus modus pelaku pelaku koruptor yang mengunakan berbagai cara cara kotor dan keji untuk bisa lolos dari yang dilakukannya.
“Kami akan selalu mengikuti dan menanyakan perkembangan penanganan kasus Korupsi KONI Kota Kediri oleh Kejari Kota Kediri hingga disidangkan,”tegas Supriyo yang juga mantan aktivis 1998,Sabtu (22/3/2025).
Priyo sapaan mantan aktivis 1998 ini juga berpesan agar pejabat di Pemerintah Kota Kediri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan Korup seperti yang sudah-sudah dibongkar oleh Kejaksaan Kota Kediri.Apalagi kami juga mendengar kabar bahwa kasus KONI yang melibatkan salah satu tersangkanya karena mendapatkan surat kejiwaan alias “surat kuning” berusaha untuk mengajukan permohonan pensiun dini dari ASN
“Kami akan terus kawal, jangan sampai ada “tangan tangan” penguasa di Pemerintahan Kota Kediri untuk memuluskan dugaan kabar tersebut,”pesan Supriyo
Sekedar diketahui, Pihak Kejaksaan Kota Kediri telah menerima hasil audit tersebut dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan kasus yang ditangani ini sudah ada tiga tersangka. Yakni Ketua KONI Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo. Tiga tersangka yang kini sedang diperiksa dan ditetapkan menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kasus korupsi di tubuh KONI. (Ef)







