
Tulungagung, 4 Desember 2023 – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan penipuan umroh yang melibatkan PT Arofah Mina. Dalam laman resmi Kemenag, terungkap bahwa PT Arofah Mina sudah dibejekukan statusnya, diperkuat dengan Surat Keputusan Nomor U.19 tahun 2020 yang diterbitkan pada 2 Maret 2020.
Menurut informasi yang dihimpun, PT Arofah Mina, yang berkantor di Jl. RA. Kartini No. 84 RT 004 RW 009 Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, telah mengalami pembekuan status oleh Kemenag RI. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari LS, 42, warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, yang menjadi salah satu korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pemberangkatan umroh.
Direktur Utama (Dirut) PT Arafah Mina, Heru Wibowo, yang baru-baru ini diamankan oleh aparat penegak hukum di Polres Tulungagung, merupakan warga asal Kabupaten Tulungagung. Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsyad Khadafi, menyatakan bahwa proses penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari LS, yang telah melakukan pembayaran pemberangkatan umroh sebesar Rp30 juta pada Senin, 27 Februari 2023.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa PT Arofah Mina sebelumnya telah mengadakan pertemuan atau seminar di salah satu hotel di Tulungagung. Dalam pertemuan tersebut, setidaknya tercatat 20 calon jamaah umroh hadir.
PT Arofah Mina, sebagai salah satu perusahaan jasa pemberangkatan umroh terkemuka di Jawa Timur, memiliki total 7 cabang di seluruh Indonesia. Diperkirakan, kerugian akibat tindakan tersangka mencapai Rp5 miliar.
Langkah tegas Kemenag RI dalam membekukan status PT Arofah Mina serta penangkapan Dirut PT Arofah Mina, Heru Wibowo, diharapkan menjadi contoh nyata bahwa pemerintah serius dalam melindungi masyarakat dari potensi penipuan terkait perjalanan umroh. Pihak berwenang juga terus menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para korban. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan memilih agen perjalanan umroh yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari Kemenag. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan kepercayaan dan perlindungan bagi calon jamaah umroh di masa mendatang.







