
PAMEKASAN – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (05/05/2023) menyebut tidak ada jual beli kios yang ada di Pasar Rakyat Kecamatan Palengaan, yang diduga dilakukan oleh Ajib Abdullah mantan Kepala Dishub Pamekasan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dishub Pamekasan, Basri Yulianto menyampaikan tidak pernah melakukan perjanjian jual beli kios di Pasar Rakyat Palengaan dengan siapa pun.
“Tidak ada, hanya saja pernah melakukan perjanjian sewa tanah (lahan) dan sewa bangunan kios yang berdiri di lahan Sub Terminal yang dikelola Dishub Pamekasan,” ungkap Kepala Dishub Pamekasan, Basri Yulianto
Perjanjian sewa tanah dan bangunan kios itu dilakukan dengan Fathur Rozi, warga Dusun Kapasan, Desa Rombuh Palengaan yang disepakati antara Ajib Abdullah dan Fathur Rozi pada tahun 2018 lalu.
“Harga sewa tanah dan bangunan kios yang disepakati antara kedua pihak itu senilai Rp 378 ribu selama setahun melalui surat perjanjian berstempel Pemkab Pamekasan,” tambahnya.
Di tahun 2018 lalu itu, penyewa telah menempati bangunan kios bernomor 21 dengan luas tanah 10,50 M².
“Setelah kami cek dokumennya mengenai perjanjian kontrak sewa tanah bangunan kios di Pasar Rakyat Palengaan yang dilakukan oleh kedua pihak itu benar dan sah,” paparnya.
Penuturan Basri, mengacu pada aturan hukum perikatan, perjanjian sewa tanah atau bangunan kios yang dilakukan antara kedua pihak tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena alasannya perjanjian kontrak yang sudah dibuat kedua pihak itu kekuatannya sama sebagai undang-undang dan mengikat,” pungkasnya.
Pihaknya menambahkan, dalam surat perjanjian itu, kedua pihak sepakat untuk melarang memindah tangankan bangunan kios yang disewa tersebut tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama, dalam hal ini Ajib Abdullah.(riz)







