Nganjuk – Kasus kerjasama jual beli beras senilai ratusan juta rupiah melibatkan AT, pengusaha polowijo serta SDP Kepala Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk semakin memanas.
Setelah sebelumnya digugat dan kalah ditingkat PN Nganjuk dan banding, kini SDP dilaporkan ke Derektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Setelah kemarin gugatan di pengadilan negeri Nganjuk, serta di tingkat banding di menangkan oleh penggugat AT pengusaha polowijo, kini AT menunggu itikat baik dari SDP Kades Kampungbaru mulai kesal serta merasa tidak ada itikat baik dari SDP. Pasalnya Kades Kampungbaru tak kunjung melaksanakan kewajibanya memberikan hak AT sesuai hasil putusan pengadilan.
Dengan didampingi dua kuasa hukumnya Budi Setyo Hadi SH. dan Prayogo Laksono SH.MH. kasus tersebut kinidilaporkan ke deretorat reserse kriminal umum polda Jawa Timur.
Menurut Prayogo Laksono kuasa hukum AT, pihaknya melaporakan SDP dengan laporan penggelapan agar klienya mendapatkan kepastian hukum terkait kasusnya. Prayogo bersama timnya akan terus mengawal kasus tersebut sampai klienya mendapatkan haknya serta kepastian hukum.
Menurut SDP yang dikonfirmasi melalui telepon menjelaskan, belum mengetahui terkiat lapornya ke Polda Jatim terkait kasusnya oleh AT. Ia kan berkoordinasi ke kuasa hukumnya terkait adanya laporan tersebut.
Sebelumya, SDP terlibat kasus kerjasama jual beli beras senilai Rp700 juta dengan putusan pengadilan dan dimenangkan AT pengusaha polowijo. (sh)