
Probolinggo. Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) Seksi 4A (Probolinggo Timur – Gending) resmi beroperasi secara fungsional mulai hari ini, Minggu (16/4/2023). Pembukaan fungsional secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Probolinggo Drs. H.A. Timbul Prihanjoko dengan pelepasan rombongan kendaraan masuk pintu tol Gending.
Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Utama PT. Trans Jawa Paspro Jalan Tol, Mulya Setiawan, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Komandan Kodim 0820/Probolinggo Letkol Arm. Heri Budiasto, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, serta pejabat Pemkab Probolinggo dan pejabat Pemprov Jawa Timur.
Mulya Setiawan, Dirut PT. Trans Jawa Paspro Jalan Tol, menjelaskan bahwa pembukaan jalan tol Probolinggo Timur – Gending secara fungsional bertujuan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik. Jalan tol sepanjang 12,5 kilometer ini akan dibuka mulai tanggal 16 April hingga 30 April 2023.
“Setelah 30 April, jalan tol akan ditutup kembali untuk penyempurnaan dan penyelesaian pekerjaan minor. Selanjutnya, jalan tol akan diajukan uji kelayakan ke Kementerian PUPR agar bisa diresmikan dan dibuka untuk umum,” terang Mulya Setiawan.
Wakil Bupati Timbul mengungkapkan rasa syukur atas pembukaan jalan tol ini sebagai anugerah bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo. Ia juga meluruskan informasi mengenai tarif tol gratis yang beredar. Menurutnya, yang gratis atau tarif

Rp. 0 adalah untuk penggunaan jalan tol dari exit tol Gending hingga Probolinggo Timur atau sebaliknya.
Wabup Timbul menyatakan bahwa Pemkab Probolinggo mendukung penuh segala kebutuhan yang ada sesuai kewenangan, termasuk kesiapan personel di lapangan. Ia juga menyebut bonus pemandangan indah Gunung Semeru dan Gunung Lamongan yang bisa dinikmati saat melewati exit tol Gending.
“Keberadaan jalan tol ini akan memperlancar arus barang dan manusia serta memudahkan akses ke tempat wisata yang ada di Kabupaten Probolinggo,” imbuhnya.
Terakhir, Wabup Timbul mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin berkendara saat melintasi jalan tol, tidak melebihi batas kecepatan, dan mematuhi peraturan yang ada.