
JAKARTA – Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) menggelar Halaqah Fiqih Peradaban dengan tema “Ijtihad Ulama NU dalam Bidang Sosial-Politik untuk Peradilan Berkeadilan Gender” di Aone Hotel, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Acara tersebut dihadiri oleh Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdullah Aniq Nawawi, yang menyoroti hasil Muktamar Nahdlatul Ulama tahun 1997 terkait peran dan kedudukan perempuan dalam Islam. Gus Aniq mengingatkan bahwa Muktamar 1997 membahas lima poin penting, termasuk pemberian hak yang sama kepada perempuan untuk berkontribusi pada agama, nusa, bangsa, dan negara.
Pertama, perempuan dalam Islam mendapatkan tempat yang mulia dengan adil, sesuai dengan dalil yang dapat dicek di Ahkamul Fuqaha. Kedua, Islam memberikan hak yang sama antara wanita dan pria untuk mengabdi pada agama, nusa, bangsa, dan negara. Ketiga, umat Islam perlu meninjau ulang anggapan yang merendahkan perempuan karena distorsi budaya berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Keempat, perbedaan peran kodrat dan non-kodrat. Peran publik perempuan harus dilindungi, terutama dalam sistem negara bangsa yang menjadi tanggung jawab NU untuk mewujudkan.
Gus Aniq menjelaskan bahwa upaya tersebut melibatkan tiga langkah penting, yakni menafsirkan ulang pemahaman keagamaan, melihat secara kritis kembali pemahaman kebudayaan, dan merombak praktik-praktik politik diskriminatif. “Jadi apa yang digagas PBNU dan Fatayat lewat Halaqah Peradaban merupakan lanjutan dari Muktamar dan Munas NU,” ujarnya.
Rektor ISIF Cirebon, Marzuki Wahid, menyebut peradaban gender dalam perspektif Islam Nusantara sebagai bagian dari sejarah konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa. Sejarah Nusantara pernah mengapresiasi dan menorehkan peradaban yang cukup baik bagi perempuan.
Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU), Nur Rofiah, menjelaskan bahwa lensa keadilan hakiki penting untuk mewujudkan peradaban Islam yang adil bagi semua pihak, termasuk adil bagi semua perempuan.







