Bandung – Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang yang mengaku korban berinisial RA. Korban melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Harta dan kendaraan mewah milik Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option lewat aplikasi Quotex, disita polisi pada Senin (14/3/2022) di Mabes Polri.
Rincian harta dan kendaraan Doni Salmanan yang telah disita polisi: 1 unit rumah di wilayah Soreang 1 unit rumah di kota Bandung 1 unit mobil Porsche 911 Carrera 4 S 2 unit mobil Honda CRV, 1 unit mobil Fortuner, 2 unit motor Kawasaki Ninja, 2 unit motor BMW, 2 unit motor Ducati Superleggera 5 unit motor Yamaha Gear 1 unit motor KTM, 1 unit motor MSI, 1 buah laptop Macbook Pro, 1 buku tabungan atas nama DS, 2 buku tabungan atas nama DNF, 1 buah kartu debit, 4 pasang sepatu kategori mahal, 1 buah jam tangan merk Hermes, 11 baju kategori barang mahal, Celana yang masuk kategori barang mahal, Topi dan tas kategori mahal, 20 buku terkait trading 3 buah CPU.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni ITE, KUHP, dan TPPU. Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. (red)







