spot_img
Rabu, Maret 25, 2026
Beranda Jawa Timur Hari Kedua Sidak Peredaran Rokok Ilegal di Kecamatan Pakel

Hari Kedua Sidak Peredaran Rokok Ilegal di Kecamatan Pakel

239

Tulungagung – Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menindak peredaran rokok ilegal, Pemkab Tulungagung kembali melakukan sidak rokok ilegal yang bekerjasama dengan kantor Bea dan Cukai Kabupaten Blitar, OPD terkait, Satpol PP, Disperindag, Diskominfo dan bagian hukum Sekda Kabupaten Tulungagung.

Setelah mendapati dua toko pengedar rokok tanpa pita cukai, pihak terkait kembali melakukan sidak pada lokasi berbeda sesuai informasi dari masyarakat. Dari sidak tersebut terbukti bahwa toko tersebut berjualan rokok polos atau tanpa cukai dengan beberapa merk.

Namun, yang berbeda kali ini pemilik toko sangat kooperatif dalam sidak dengan mengeluarkan semua stok yang ada. Bukan hanya sidak, tim gabungan juga memberikan peringatan dan edukasi agar pemilik toko tidak lagi menjual rokok ilegal serta bisa bekerjasama dalam mencegah peredarannya.

Thomas Edi Purwanto, selaku pemeriksa bea dan cuka pertama mengatakan bahwa sidak ini sebagai peringatan bagi pemilik toko yang menjual rokok ilegal. Apabila toko tersebut kedapatan mengedarkan rokok ilegal kembali, maka akan mendapat sanksi berupa pidana penjara selama 1 sampai 5 tahun dan pidana denda yaitu 2x sampai 10x nilai cukai.

Daryanto, Kasubag Perekonomian mengatakan operasi sidak ini sebagaimana instruksi dari PMK 206/PMK 07/2020 penggunaan pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2021. Dalam operasi sidak ini menemukan 3660 batang rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai. (Red)