
Blitar – KPU secara resmi telah membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, mulai 1-14 Agustus 2022.
Proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 bisa dilakukan melalui akun sistem informasi partai politik (sipol) dan terpusat di KPU RI.
“Saat ini sudah dimulai tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2022. Pelaksanaanya mulai tanggal 1-14 Agustus 2022 mendatang. Pendaftaran terpusat di KPU RI melalui akun sipol,” ujar Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib, Senin (1/8/2022).
Khabib mengatakan dari hasil pantauan akun sipol KPU RI, pada hari pertama pendaftaran sudah ada sejumlah parpol yang mendaftar, diantaranya PKS, PDI, PKP, dan Partai Reformasi.
Dikatakanya, meski pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dilakukan terpusat di KPU RI, namun KPU Daerah tetap akan terlibat dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Sesuai jadwal, verifikasi administrasi dimulai pada 2 Agustus 2022 sampai 11 September 2022 mendatang.
“KPU Daerah diberikan wewenang untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Tapi, kami masih menunggu instruksi dari KPU RI,” ujarnya.
Menurutnya, KPU Kota Blitar juga sudah memberikan sosialisasi soal pendaftaran peserta Pemilu 2024 kepada partai politik di Kota Blitar.
“Sesuai jadwal, untuk penetapan parpol peserta Pemilu 2024, akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022 mendatang.” Punkasnya. (sk)







