spot_img
Minggu, Maret 15, 2026
Beranda Batang Guru Mengaji di Batang Lecehkan 13 Santri Polisi Ungkap Kasus Sejak 2017

Guru Mengaji di Batang Lecehkan 13 Santri Polisi Ungkap Kasus Sejak 2017

230

Batang – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial TS (45), warga Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, terhadap 13 santrinya.

“Saat ini sudah ada 13 santri yang melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kami juga sudah menangkap tersangka,” ungkap Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun di Batang.

Menurut Saufi, tersangka memiliki modus mengajak para santri belajar shalat tahajud agar bisa khusyuk. Namun, saat pembelajaran berlangsung, tersangka meminta para santri untuk memijit badannya dan kemudian melecehkan mereka.

Para korban merupakan santri yang menginap di rumah tersangka dan diminta untuk patuh atau menurut perintah ustaz agar mudah menerima ilmu yang diberikan.

Kasus yang dilakukan tersangka ini terungkap sejak 2017 dan baru terbuka saat rumah tersangka dilempar petasan oleh warga Desa Kedungmalang menjelang Lebaran 2023. “Saat ditanya oleh perangkat desa, mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya. Orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus itu dan kami lakukan penangkapan pada tersangka,” jelas Saufi.

Ditemani Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar, Saufi menyebut barang bukti yang disita antara lain kasur, karpet, baju, dan sarung.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.