
KEDIRI, MADUTV – Maraknya Praktik jurnalisme yang tidak profesional dan maraknya media daring (online) yang tidak berimbang menjadi topik hangat dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kordinator Daerah (Korda) Kediri. Bertajuk “Membangun Kepercayaan Publik Melalui Jurnalisme Positif”,
Acara yang digelar di salah satu ruang aula Hotel Merdeka Kediri, 5 November 2025 menghadirkan Muhammad Jazuli, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.
โFGD ini dihadiri oleh berbagai instansi dan pemangku kepentingan, menunjukkan tingginya urgensi isu ini di Kediri.
Peserta yang hadir di antaranya OPD Kota dan Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Polres Kediri Kota, Bank Indonesia, Perwakilan RSUD Gambiran, Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota/Kabupaten, Koni Kota maupun Kabupaten, KPU dan Bawaslu Kota/ Kabupaten Kediri, Tokoh masyarakat, serta perwakilan dari PT Gudang Garam Tbk.
โJazuli mengungkapkan adanya peningkatan drastis pada jumlah pengaduan ke Dewan Pers, yang mayoritas didominasi oleh media online. Hal ini disebabkan menjamurnya media yang tidak diimbangi oleh kompetensi awak media yang mumpuni.
โPoin Utama Paparan Muhammad Jazuli:
โ1. Tidak Ada Kewajiban Kerja Sama Publikasi. Jazuli dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi Kepala Desa, Kepala Sekolah, atau Kepala Puskesmas untuk melakukan kerja sama publikasi dengan wartawan.
โ”Tidak ada kewajiban Kepala Desa, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas untuk melakukan kerja sama publikasi dengan wartawan, enggak ada kewajibannya,” kata Jazuli.
โIa menekankan bahwa menolak permintaan kerja sama dari oknum wartawan yang mencari keuntungan dapat dilakukan tanpa perlu mencari dasar hukum, sebab hukum asalnya memang tidak mewajibkan. Praktik pemerasan sering dilakukan oknum dengan manuver meminta uang atau proyek.
โ2. Mekanisme Pengaduan dan Sanksi Tegas
โUntuk mengatasi perilaku wartawan yang menyalahgunakan profesi atau produk jurnalistik yang merugikan, publik didorong untuk mengadu ke Dewan Pers.
โProses Aduan: Bisa secara daring melalui web Dewan Pers atau kontak admin yang disediakan dewanpers.or.id
โWaktu Penanganan: Paling lambat 14 hari kerja aduan sudah harus ditangani (proses awal), dengan total penyelesaian kasus bisa mencapai 1 hingga 2 bulan.
โSanksi Pemberian Efek Jera:
โDewan Pers kini memiliki sanksi yang lebih keras untuk media yang melanggar:
โBagi Media yang Sudah Terverifikasi:
โJika melakukan Pelanggaran Berat (seperti berbohong, plagiat, atau beritikad buruk) satu kali saja, maka Verifikasi akan dicabut.
โJika melakukan Pelanggaran Ringan (seperti tidak Cover Both Side atau tidak melakukan uji informasi) lima kali dalam kurun waktu satu tahun, maka Verifikasi juga akan dicabut.
โBagi Media yang Belum Terverifikasi:
โJika melakukan Pelanggaran Serius (berbohong, plagiat, menyalahgunakan profesi), maka kasus tidak lagi ditangani Dewan Pers dan dapat diproses Pidana ke Polisi. Jika melakukan Pelanggaran Ringan lima kali dalam setahun, maka tidak lagi ditangani oleh Dewan Pers.
โ3. Pentingnya Keberimbangan Berita (Cover Both Side).
โJazuli mengingatkan bahwa wartawan memiliki privilege (keistimewaan akses), sehingga harus terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam sengketa pers, keberimbangan berita (cover both side) adalah mutlak. Kedua belah pihak yang bersengketa mutlak harus diwawancarai pada ruang dan waktu yang sama agar publik mendapat informasi yang utuh, bukan parsial.
โ4. Rangkap Profesi dan Konflik Kepentingan.
โRangkap profesi seperti wartawan merangkap Polisi, Tentara, atau Advokat berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan (Conflict of Interest). Profesi yang terkait dengan publik memiliki kode etiknya masing-masing, sehingga merangkap jabatan seperti itu berisiko menimbulkan tabrakan kode etik dan tidak diperbolehkan.
โFGD ini bertujuan memperkuat peran publik dalam mengawasi praktik jurnalisme dan memberikan keberanian kepada masyarakat untuk melaporkan wartawan tak beretika yang menyalahgunakan profesinya. (Ef)







