Gagal Lakukan Aksi, Dua Pelaku Jambret Tak Sadarkan Diri

164

WAMENA – Dalam suatu insiden yang memicu perhatian publik, dua pelaku jambret di Wamena harus menanggung konsekuensi dari aksi mereka yang berakhir tragis. Kedua pelaku tersebut, berinisial RH (20) dan EW (30), mengalami nasib buruk saat mencoba melakukan aksi jambret di pagi hari Jumat (08/09) yang berakhir dengan kecelakaan lalu lintas.

Peristiwa ini menjadi sorotan setelah Satuan Lalu Lintas Polres Jayawijaya turun tangan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait insiden ini. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor yang menabrak mobil yang sedang terparkir di depan Hotel Grand Sartika, Jalan Bhayangkara, Wamena.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.IK, menjelaskan bahwa kedua pelaku ini datang dengan sepeda motor Yamaha jenis Jupiter MX berwarna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi PA 2651 B. Mereka diduga merupakan pelaku jambret yang hendak merampas barang milik salah satu pengendara sepeda motor R2 yang sedang melaju berlawanan arah.

Kejadian tragis ini bermula saat kedua pelaku datang dari arah Sinakma melalui Jalan Bhayangkara menuju Tugu Salib dengan kecepatan tinggi tanpa mengenakan helm. Saat mendekati Hotel Grand Sartika, kedua pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman keras mencoba merampas barang milik pengendara R2.

Akibat dari upaya merampas tersebut, kedua pelaku sepeda motor terpental ke aspal, dan mobil yang semula terparkir bergeser mundur sekitar 4 meter hingga menabrak satu unit sepeda motor R2 yang lainnya yang berada di belakang mobil tersebut.

Kapolres menambahkan bahwa kedua pelaku jambret telah dilarikan ke RSUD Wamena untuk mendapatkan perawatan medis. RH (20) mengalami luka-luka di bagian lutut, dagu, kaki, serta luka benturan pada hidungnya. Sementara EW (30) mengalami luka lecet pada bagian lutut, benturan di kepala, dan pendarahan aktif di telinga.

Kejadian ini menunjukkan betapa bahayanya tindakan merampas dengan mengemudi kendaraan bermotor secara sembrono, terutama ketika pelaku sudah dalam pengaruh minuman keras. Tindakan kriminal seperti ini jelas melanggar hukum, sesuai dengan Pasal 311 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas dan bahaya tindakan kriminal. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu mengutamakan keamanan dan ketertiban dalam berkendara di jalan raya.