
KEDIRI, MADUTV – Adanya permohonan Eksekusi atas Kasus Sengketa Tanah dan Bangunan dari mulaintahun 2018, akhirnya Pengadilan Negeri Kota Kediri, hari Selasa (19/12/2023) mengeksekusi Rumah di Perumahan Mojoroto Indah Blok E-12 RT 043/011 Kelurahan Mojoroto Kota Kediri yang di sengketakan.
Eksekusi yang dikawal ketat Petugas Gabungan mulai aparat kepolisian, Satpol PP, Petugas Pengadilan, serta salah satu Ormas berjalan lancar.
Pengacara Akson Nul Huda, S.H, M.H, penggugat Rifki Affandi mengatakan kami mengajukan gugatan perdata, perbuatan melawan hukum, materinya adalah terkait dengan jual beli yang penggugat dalam hal ini klien kami telah selesai dilaksanakan, namun belum bisa beralih nama dan belum bisa menempati, lahan seluas 247 meter persegi.
” kami mengajukan apa namanya gugatan dan di dalam proses itu di tingkat pertama kami dinyatakan menang, jadi gugatan kami di memenangkan oleh pengadilan dan kemudian berproses di tingkat banding juga demikian, juga dikuatkan dan kemudian di tingkat kasasi, juga dikuatkan, di badan Apapun kami menang, “ujar Akson.
Menurut Akson, sertifikatnya sudah diserahkan, tapi belum bisa dibalik nama dengan bermacam dalil pada saat itu ya, beliau menyampaikan terbuka menyampaikan bahwa ini hutang-piutang, tetapi data yang kami terima dari klien kami itu adalah perjanjian jual beli bukan hutang-piutang oleh karena itulah kami melakukan proses pegugatan, dan inkra pada tahun 2020 dan baru sekarang kami bisa lakukan eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi tanah berikut bangunan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Kediri Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN Kdr jo 47/Pdt.G/2018/PN Kdr jo 62/PDT/2019/PT SBY jo 298K/pdt/2020 yang memenangkan gugatan Rifky Affandi terhadap pemilik tanah berikut bangunan Dwi Mangesti Styaningsih.
Sementara itu Imam Ghazali salah satu kuasa termohon yang berada dilokasi mengaku pihaknya bersama tim kuasa hukum maupun klinenya akan melakukan upaya hukum lain paska eksekusi hari ini.(ef)







