spot_img
Minggu, Maret 15, 2026
Beranda Jawa Timur Edarkan Sabu dan Pil Dobel L, Warga Krajan Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu dan Pil Dobel L, Warga Krajan Ditangkap Polisi

209
Sumber : Foto Mochtar Effendi Jurnalis MaduTV

Kediri – Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap pelaku diduga mengedarkan sabu-sabu dan pil dobel L.

Pelaku adalah Suprayitno (38) warga Dusun Krajan Lor, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Kediri mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan sekitar Pukul 20.00 WIB, Jumat (28/1/2022) petugas melakukan penangkapan.

“Pelaku kami amankan di rumahnya,” ucap AKP Ridwan, Minggu (30/1/2022).

Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah pria lulusan SMP ini menemukan barang bukti sebanyak 5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram.

Barang bukti 5 klip plastik berisi sabu-sabu diduga siap edar dengan masing-masing seberat 0,42 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,44 gram dan 0,44 gram.

Selain itu, barang bukti lain yang juga diamankan adalah 1 timbangan digital, 2 alat bong, 3 pipet kaca, 3 korek api gas, 1 sedotan plastik, 66 butir pil dobel l dan 1 ponsel.

“Saat anggota kami menemukan barang bukti pelaku tidak berkutik dan mengakui bahwa barang bukti miliknya,” ungkap AKP Ridwan.

Pria yang bekerja sebagai karyawan pabrik es ini digelandang ke Mapolres Kediri guna penyidikan lanjutan.

“Pelaku saat ini masih kami mintai keterangan,” jelas kasat narkoba. (me)