
MADIUN, MADUTV– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota meringkus dua pengedar narkoba di wilayah Kota Madiun pada akhir Februari 2026. Dari dua tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 300 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua perkara berbeda yang terjadi di lokasi terpisah.
Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Oro-Oro Ombo, Kota Madiun. Dalam kasus ini, petugas menangkap tersangka berinisial T-P dengan barang bukti sabu seberat 200 gram.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka membawa sabu dalam jumlah cukup besar,” ujar AKP Tri Wiyono.
Selanjutnya, pada tempat kejadian perkara (TKP) kedua di akhir Februari 2026, petugas kembali mengamankan tersangka berinisial Y-Y di Jalan Panglima Sudirman, Kota Madiun. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 100 gram.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut mencapai 300 gram sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui jaringan yang beroperasi menggunakan aplikasi Telegram.
“Modusnya menggunakan komunikasi melalui aplikasi pesan instan untuk memutus mata rantai pertemuan langsung. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang lebih besar,” tambah AKP Tri Wiyono.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rie)







