spot_img
Minggu, Maret 15, 2026
Beranda Pamekasan Dua Pengedar Narkoba Ini Nekat Kelabuhi Petugas, Saat Akan Ditangkap

Dua Pengedar Narkoba Ini Nekat Kelabuhi Petugas, Saat Akan Ditangkap

194

Pamekasan – Anggota Opsnal Reskrim Polsek Kota Pamekasan, Madura, meringkus dua orang pria kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ZR (41) dan JS (54), keduanya warga Desa Kilensari, Kabupaten Situbondo. Keduanya ditangkap petugas di Jalan Raya Trunojoyo Pamekasan, Senin (18/07) dinihari, sekira pukul 01.00 Wib.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ZR dan JS itu dilakukan oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Pamekasan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek.

Penangkapan tersangka itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada mobil toyota yang mencurigakan. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengkapan dua orang dan penggeledahan

“Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan klip plastik dibalut kertas tisu berwarna putih dan di tutup dengan pembungkus warna putih bekas tempat handboy,” ungkap AKBP Rogib Triyanto, Rabu (20/7/2022).

Pada saat penagkapan, dua tersangka itu sempat mengelabuhi petugas lantaran barang haram tersebut di buang di bawah mobil.

“Sabu tersebut sempat dibuang dibawah mobil oleh Tersangka namun sudah diketahui oleh petugas,” kata AKBP Rogib.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersangka diantaranya, 1 Buah Bong, Sabu-sabu seberat ±12,16 gram, 1 buah HP dan 1 unit mobil toyota warna putih, dengan nomor polisi P-1663-DN.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti, diamankan di Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(riz)