
Probolinggo – Sebanyak empat belas unit sepeda motor bodong berhasil diamankan, sementara dua orang pria ditangkap oleh polisi dan diamankan di Polres Probolinggo Kota. Kedua pria tersebut adalah WA (36 tahun) dan M (47 tahun), keduanya merupakan warga Lumajang.
Dalam aksi kejahatannya, kedua pria ini tidak menyangka bahwa petugas akan mengendus mereka. Pelaku membawa 14 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap. Sepeda motor-sepeda motor tersebut diangkut dalam sebuah truk yang ditutupi terpal berwarna biru, dengan menggunakan jalur tol Paspro.
Untungnya, aksi kedua pelaku berhasil digagalkan oleh petugas Polres Probolinggo Kota. Keduanya langsung diamankan dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas lapangan. Kedua pelaku ditangkap di KM 824 jalur A Jalan Tol Pasuruan Probolinggo, di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Sebanyak 14 unit sepeda motor, yang mayoritas masih baru, diambil di daerah Klender, Jakarta Timur, sebanyak 12 unit, dan di daerah Gempol, Kabupaten Pasuruan, sebanyak 2 unit. Dari hasil pemeriksaan terhadap belasan sepeda motor tersebut, diketahui bahwa pesanan berasal dari seorang warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, yang dikenal sebagai N. Setiap unit sepeda motor diberi upah sekitar 400 ribu rupiah oleh pelaku. Selain itu, pengambilan serupa telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Saat ini, barang bukti berupa belasan sepeda motor dan 1 unit truk warna kuning dengan nomor polisi N 8981 UZ diamankan oleh petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana karena sekongkol atau hendak mendapatkan untung barang. Ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara.
Kini, dua orang pria tersebut harus mendekam di balik sel jeruji besi sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.







