Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi rekayasa penghitungan pajak.
Dua terdakwa yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Sidang digelar di ruang sidang utama PN Tipikor, Jumat (4/2/2022). Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji 9 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Dadan Ramdani, Hakim menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga memvonis Angin Prayitno Aji untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terhadap terdakwa Dadan Ramdani dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada I Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani masing-masing Rp3.375.000 dan 1.095.000 dolar Singapura. (red)







