spot_img
Senin, Maret 16, 2026
Beranda BERITA VIDEO Ditempati Tanpa Ada Ikatan Kontrak Sewa, Dua Rumah Dinas Milik PT KAI...

Ditempati Tanpa Ada Ikatan Kontrak Sewa, Dua Rumah Dinas Milik PT KAI Dikosongkan

533

CIREBON, Jawa Barat – Dua rumah dinas yang dimiliki oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon, yang terletak di Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, telah dikosongkan pada Jumat pagi, 3 November 2023. Pengosongan ini dilakukan tanpa adanya kontrak sewa yang mengikat antara pemilik rumah dinas dan penghuni sebelumnya.

Kedua rumah dinas dengan nomor 27 A dan 28 A ini sebelumnya ditempati oleh Iswardi Cahyana. Menurut keterangan dari Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, rumah-rumah tersebut memiliki luas tanah total sebesar 933 meter persegi dan luas bangunan sekitar 92,50 meter persegi.

Ayep menjelaskan bahwa pengosongan rumah dilakukan karena dua rumah tersebut telah ditempati oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak atau sewa yang sah. Oleh karena itu, PT KAI Daop 3 Cirebon dianggap perlu melakukan eksekusi pengosongan. Ayep menambahkan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang berlaku sebelum melakukan eksekusi.

Sebelum pengosongan dilakukan, penghuni dua rumah tersebut telah diberikan Surat Peringatan (SP) dari PT KAI. SP pertama dikirim pada tanggal 24 Agustus 2022, SP kedua dikirim pada tanggal 01 September 2023, dan SP ketiga dikirim pada tanggal 08 September 2023.

Ayep juga menambahkan bahwa pihak PT KAI telah melakukan sejumlah langkah persuasif dengan mengimbau penghuni rumah untuk segera melakukan proses ikatan kontrak atau sewa yang sah.

Pengosongan dua rumah dinas ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya menjalankan kontrak sewa dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku dalam penghunian rumah dinas milik perusahaan.