spot_img
Sabtu, Maret 21, 2026
Beranda BERITA VIDEO Diduga Surat Tanah di Palsukan, Eksekusi Lahan di Cileungsi Bogor Berakhir Ricuh

Diduga Surat Tanah di Palsukan, Eksekusi Lahan di Cileungsi Bogor Berakhir Ricuh

607

BOGOR, JAWA BARAT – Upaya eksekusi lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (13/11/2023) siang, berakhir dalam kekacauan. Konfrontasi antara puluhan warga dengan pihak yang menjadi terbabit eksekusi, yang melibatkan polisi dan juru sita, berujung pada saling dorong yang memaksa pihak kepolisian untuk mengurungkan eksekusi karena tidak dapat menjamin keamanan.

Pertikaian fisik terjadi di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, saat tim juru sita bersama polisi turun untuk melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan seluas 800 meter persegi. Konflik tersebut melibatkan pihak yang menjadi terbabit eksekusi, pengacara pemohon eksekusi, dan massa yang membela terbabit.

Aksi saling dorong juga terjadi antara polisi dan massa yang membela terbabit, menyebabkan salah satu pihak yang menjadi terbabit eksekusi jatuh pingsan di tengah jalan dan harus dievakuasi.

Pihak yang menjadi terbabit eksekusi, yang menolak keputusan pengadilan dan menganggapnya cacat hukum, menyatakan bahwa mereka masih melakukan upaya peninjauan kembali dan menolak status kepemilikan lahan dan bangunan oleh pihak pemohon eksekusi. Kondisi yang tidak kondusif membuat pengadilan memutuskan untuk menunda eksekusi.

Juru sita Pengadilan Negeri Cibinong, Jarot Pangestu, mengatakan bahwa terhadap putusan ini, pihak yang menjadi terbabit eksekusi sudah mengajukan perlawanan sampai tingkat Pengadilan Tinggi dan sekarang sudah kasasi. Tindakan eksekusi yang sudah berlangsung dianggap sebagai gugatan baru.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan penetapan nomor 39/PEN.PDT/EKS/2022 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, karena ketidakjaminan keamanan, eksekusi dijadwalkan ulang.

Kuasa hukum yang menjadi terbabit eksekusi, Dandi Situngkir, menyatakan bahwa surat tanah yang digunakan sebagai dasar eksekusi dipalsukan, dan hasil pemeriksaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor menyimpulkan adanya keterangan palsu.

Dandi Situngkir mengungkapkan pemalsuan surat. Seolah-olah ada penguasaan fisik, tapi hasil pemeriksaan BPN Bogor menyimpulkan ada keterangan palsu di situ. Langkah selanjutnya, Pengadilan Negeri Cibinong harus menunggu semua proses hukum selesai.

Kasus sengketa lahan antara kedua belah pihak telah berlangsung selama 20 tahun, melibatkan penggugat Gunawan Karta dan tergugat Jansen Situngkir beserta enam orang lainnya yang menguasai lahan dan bangunan di atasnya. Intimidasi terhadap mereka telah terjadi secara intensif.